KPK Geledah 2 Rumah Terkait Suap Pengadaan Bansos COVID-19
Gedung KPK (Muhammad Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan lainnya,  Selasa, 12 Januari tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Januari.

Adapun dua rumah yang digeledah berada di kawasan Perum Rose Garden, Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi dan Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur.

"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," ungkapnya.

Diketahui, KPK saat ini memang tengah berupaya mengusut dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek. 

Dalam pengusutan ini, komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi termasuk di dua kantor perusahaan yaitu kantor PT Mesail Cahaya Berkat yang berada di Jalan Letjend S. Parman Kavling 28 dan kantor PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13. 

Dari penggeledahan ini, KPK mengambil dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap ini. Nantinya, dokumen ini akan dianalisis dan disita.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.