Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari P. Batubara saat menjabat sebagai menteri sosial.

Salah satunya dengan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Adi Wahyono yang juga tersangka dalam kasus ini. 

Penyidik mencecar Adi Wahyono terkait penyusunan kontrak rekanan penyaluran bansos. Pemeriksaan Adi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara.

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemsos tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 20 Desember.

Dalam kasus ini, Adi bersama Matheus Joko Santoso ditunjuk Juliari P. Batubara selaku Mensos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Terdapat 272 kontrak pengadaan dengan nilai total Rp 5,9 triliun.

KPK menetapkan Menteri Sosial non-aktif Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19. 

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. 

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.