JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial (bansos) COVID-19, Rizki Maulana dan Firmansyah. Keduanya dimintai keterangan soal penunjukkan vendor yang sebelumnya sudah diatur lebih dulu.
"Keduanya didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Februari.
Selain itu, keduanya juga didalami soal adanya aliran uang di dalam Kementerian Sosial yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso ke sejumlah pihak.
Ali mengatakan keterangan dari keduanya telah dituangkan di dalam berita acara penyidik (BAP). "Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.