KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Bansos Kemensos, Siapa Dibidik?
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial. 

"Kami tahu informasi bahwa pengadaan (bansos, red) itu ada pemberiannya. Makanya, kita tarik ke belakang untuk penyelidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferesi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.

Lalu siapa saja yang tengah dibidik KPK dalam penyelidikan ini? sayangnya Karyoto belum mau membukanya. Kata dia, pihaknya akan membuka ini setelah naik ke penyidikan.

"Kalau penyelidikan saya harus taat asas. Saya tidak akan cerita yang lain-lain," kata Karyoto 

Kata dia, KPK ke depan akan berfokus untuk melakukan pemanggilan terhadap vendor penyedia bansos. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengembangan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dari keterangan ini, KPK kemudian berharap hal-hal yang berkaitan dengan penunjukan vendor bansos menjadi jelas. Sehingga, bukan tak mungkin ke depan ada tersangka baru yang bakal ditetapkan oleh komisi antirasuah.

"Mudah-mudahan nanti bisa ketemu alat bukti ada peristiwa pidananya dan tentunya kalau ada peristiwa pidananya akan naik lagi menjadi perkara," tegasnya.

Dalam kasus suap bansos COVID-19 di Jabodetabek, KPK menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara. 

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukan langsung para rekanan. 

KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.