Anggota Tim Pengadaan Bansos Kemensos Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Soal Pemilihan Vendor
KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, salah satu saksi dimintai keterangan oleh penyidik terkait pemilihan vendor penyaluran bantuan tersebut.

"Robin Saputra, Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.

Selain itu, dia menjelaskan KPK juga memanggil dua pihak swasta yaitu Indah Budi Safitri dan Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude. Keduanya didalami terkait proses pengadaan hingga teknis pembayaran setelah menyalurkan bansos.

"Saksi tersebut didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran bansos yang telah didistribusikan," ungkapnya.

Keterangan yang disampaikan  ketiga saksi tersebut, kata Ali, sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Diketahui, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. 

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," kata Firli.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucapnya.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.