Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dan mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. 

Bahkan, kedua lembaga ini sering berkoordinasi terkait hal tersebut. "Iya. Kami terus koordinasi. Sudah ada saling komunikasi," kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi saat dikutip Minggu, 20 Desember.

Achsanul tidak menjawab dengan gamblang apakah koordinasi itu terkait langkah BPK yang sedang melakukan audit  pengelolaan bantuan sosial untuk penanganan COVID-19. Yang jelas, kata Achsanul, hasil audit yang dilakukan pihaknya dapat dipergunakan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. 

"Kami fokus ke masalah kualitas Bansos yang harus sesuai dengan ketentuan," ujar mantan wakil ketua Komisi XI DPR RI itu.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna sebelumnya menyatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK perlu didukung sebagai bagian perjuangan menghadapi pandemi virus corona. BPK mengapresiasi kerja KPK dalam membongkar kasus dugaan duap pengadaan bansos Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

"Penegakan hukum oleh KPK saya pikir sesuatu yang penting untuk kita cermati dan apresiasi bersama. Ini adalah upaya kita bersama, perjuangan kita untuk menghadapi COVID-19. Supaya Indonesia bertahan, pulih, dan bangkit. Semua yang dilakukan untuk itu mari kita dukung bersama, kita dukung proses penegakan hukumnya," ucap Agung Firman di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dikatakan Agung, BPK tengah mengaudit pengelolaan bantuan sosial untuk penanganan COVID-19. Hasil audit tersebut ditargetkan rampung dan akan disampaikan BPK pada Januari 2021. 

"Kami lakukan audit, audit nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya rencananya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2021 atau awal Februari," ujar Agung.

Namun, Agung belum dapat menyampaikan isi audit tersebut. Hal ini lantaran proses audit belum rampung dikerjakan BPK. 

"Saya tidak mungkin sampaikan isinya karena tidak diperkenankan karena kan itu pelanggaran kode etik menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebelum LHP-nya diselesaikan," tutur Agung.