Waspada KPK Gadungan Lakukan Pemerasan di Tengah Pandemi COVID-19
Gedung Merah Putih KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar masyarakat waspada dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga antirasuah. Sebab, KPK tidak memiliki perwakilan di daerah atau wilayah manapun.

"Jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerjasama dengan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei.

Dengan demikian, Ipi mengimbau pemerintah daerah, perusahaan dan instansi lainnya agar lebih berhati-hati dengan pihak yang mengaku sebagai cabang lembaga antirasuah di daerah. 

Jika KPK palsu ini meminta uang atau memeras dalam bentuk apapun, dia meminta agar pihak-pihak yang dirugikan oleh penipu ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan menginformasikannya kepada KPK.

"Dalam sejumlah kasus, Polri bersama KPK telah memproses tindakan penipuan, pemerasan, atau tindak pidana lain yang seolah-olah mengatasnamakan KPK," ungkapnya.

Adapun masyarakat yang ingin menginformasikan atau melaporkan penipuan atau pemerasan dari KPK palsu bisa menghubungi KPK lewat call center 198 atau email [email protected] dan [email protected].

KPK Terus Lakukan Monitoring

Berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19, Ipi mengatakan KPK terus melaksanakan pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap pemerintah daerah melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi.

"KPK mengidentifikasi sekurangnya ada empat titik rawan dalam penanganan COVID-19 yaitu terkait refocussing dan realokasi anggaran COVID-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (jaring pengaman sosial)," ungkap Ipi.

Sebagai langkah antisipasi, kata dia, KPK telah menerbitkan sejumlah surat edaran yang berfungsi sebagai panduan dan rambu-rambu yang harus ditaati pelaksana. Bersama lembaga lain yaitu BPKP, LKPP, dan APIP, KPK akan melakukan pengawasan terhadap empat titik rawan tersebut.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, KPK selanjutnya mendorong kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah bisa membuka akses data soal penyelenggaraan bansos dan menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.

"KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda," tutupnya.