KPK Terbitkan 3 Surat Edaran agar Penggunaan Anggaran Penanganan COVID-19 Transparan
Ilustrasi bansos (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengigatkan jajaran pemerintah pusat dan daerah terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di tengah masa pandemi ini untuk mencegah terjadinya korupsi.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati Kuding bahkan mengatakan KPK sudah mengeluarkan tiga surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah.

"Melalui tiga surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan COVID-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus.

Dia menegaskan KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. 

Pemantauan ini, sambung Ipi, dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah. 

"Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan COVID-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari," ujarnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga ikut memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD. 

"Misalnya, pada masa darurat periode April–Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan," jelasnya.

Lebih lanjut, KPK juga turut menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan bansos yang jadi bagian dari program jaring pengaman sosial di tengah pandemi COVID-19. 

Menurut Ipi, KPK telah melakukan mitigasi risiko terkait potensi korupsi dalam pengelolaan bansos. Termasuk, penggunaan bansos untuk kepentingan politik praktis jelang Pilkada 2020.

"Menjelang pilkada serentak, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis," ungkapnya.

"KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor, akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19," pungkas Ipi.