KPK Minta Anak Buah Anies Jelaskan Detail Penyaluran Bansos COVID-19 Warga Jakarta
Ilustrasi-(Foto: Bank Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan secara detail mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) COVID-19 kepada warga Jakarta oleh jajaran Pemprov DKI.

Hal ini dilakukan saat rapat koordinasi dan supervisi program bansos DKI tahun 2020 dan 2021. KPK mendengar langsung dari Dinas Sosial DKI Jakarta terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detail per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti menyebut pihaknya mengharapakan ada keterbukaan fakta lapangan dari Pemprov DKI.

"Monitoring evaluasi program bansos dalam rangka penanganan COVID-19 ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak tahun lalu dan kita temukan banyak kendala seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial," kata Linda dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli.

Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjawab pertanyaan KPK. Premi menjelaskan, pagu anggaran bansos sembako warga terdampak COVID-19, ATK, insentif petugas dan konsumsi rapat tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran yaitu sebesar Rp3,68 Triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp3,66 Triliun. 

Sementara, alokasi anggaran untuk 4 tahap penyaluran bansos tunai tahun 2021 sebesar Rp1,55 Triliun dengan realisasi sebesar Rp1,19 Triliun.

Dalam hal pengadaan barang/jasa bansos, Premi menegaskan tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor, hanya penyedia langsung yang mengadakan perikatan/kontrak dengan Dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung. 

"Tiga rekanan terpilih, sebutnya, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp2,85 Triliun," jelas Premi.

“Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap 3 dan 4 dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp370 Miliar. Sedangkan nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp425 Miliar,” tambahnya.

Menambahkan, PPK pengadaan bansos Ika Yuli Rahayu menjelaskan lebih detil terkait penerima manfaat. Wilayah yang beririsan dengan bantuan Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. 

“Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan,” ungkap Ika.

Ika menjelaskan, hasil audit yang dilakukan Inspektorat, BPK dan BPKP terhadap program Bansos COVID-19 tahun 2020 tidak terdapat temuan yang signifikan, hanya data yang masih perlu diperbaiki. Namun, untuk audit Perumda Pasar Jaya sendiri belum selesai dilakukan.

Kembali merespons, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti menyarankan Pemprov DKI melakuakn cleansing dan rekonsiliasi data untuk penyaluran bansos 2021. Lalu, untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening Dinsos.

“Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi,” tutup Linda.