Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak bisa mengomentari adanya dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) DKI tahun 2020 yang kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak bisa komentari. Silakan nanti dibahas (oleh KPK)," kata Heru saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari

Jika praktik korupsi pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi COVID-19 itu benar terjadi, Heru juga tak mau menelusurinya lebih jauh. Sebab, saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dipimpin Anies Baswedan.

"Itu lama, tahun 2020, saya enggak tahu. Saya enggak masuk ke arah situ. Tapi kan waktu itu (penyaluran bansos) sudah selesai, kan," ungkap dia.

Isu korupsi bansos ini berawal dari akun Twitter @kurawa milik pegiat media sosial, Rudi Valinka. Akun @kurawa awalnya menyoroti alokasi anggaran pengadaan bansos dari Pemprov DKI ke tiga perusahaan untuk mengurusi penyaluran bansos 11 tahap.

Selain itu, pagu pengadaan bansos oleh Perumda Pasar Jaya yang paling besar dibanding perusahaan lain, yakni senilai Rp2,85 triliun. Hanya saja, Rudi tak memerinci secara jelas soal dugaan korupsi itu.

Ia pun hanya mengungkap data yang diklaim sebagai hasil audit forensik kantor akuntan publik (KAP) Ernst & Young yang menyatakan adanya unknown shrinkage (kehilangan yang tidak diketahui) senilai Rp150 miliar.

Selanjutnya, akun @kurawa juga membuka data yang diduga daftar vendor dan suplier pengadaan bansos Pemprov DKI.

Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan suplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.

Berikutnya, @kurawa juga mengungkap kondisi gudang penyimpanan beras yang diduga untuk penyaluran bansos. Kondisi beras di sana sudah mulai membusuk dengan warna beras yang sudah menguning dan disertai jamur.

KPK mengaku akan mengecek ada atau tidaknya laporan dugaan korupsi pengadaan bansos di DKI Jakarta pada masa pemerintahan Anies Baswedan yang viral tersebut.

"Kami akan cek ya mengenai kasus tersebut apakah ada di KPK atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12 Januari.

Ali juga minta siapapun yang tahu dugaan korupsi itu segera melapor. Pelaporan ini harus dilakukan agar KPK bisa melakukan pengusutan.

Setelah ada pelaporan, nantinya KPK akan bergerak. "Kami pasti menindaklanjutinya," tegas Ali.

"KPK akan memverifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi, misalnya. Kami tindaklanjuti dan kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," sambungnya.