JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata fakir miskin dan orang tidak mampu secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai 7 Juni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.idmulai Senin, 7 Juni sampai Jumat, 25 Juni mendatang.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," kata Anies dalam keterangan foto pada akun media sosial aniesbaswedan dikutip Antara, Minggu, 6 Juni.
Saat mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id pada Minggu, 6 Juni pukul 14.00 WIB, muncul notifikasi berisi informasi pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 7 Juni 2021 tidak akan diproses.
Artinya, pendaftaran baru dibuka secara resmi mulai Senin, 7 Juni besok.
BACA JUGA:
Keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).
Bantuan-bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.