JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan meminta empat bentuk dukungan penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat ketika PPKM darurat diterapkan.
Rencananya, pemerintah akan menerapkan PPKM darurat. Penanganan PPKM darurat di Jawa dan Bali dipimpin oleh Menteri Kooridinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam pemaparan rapat koordinasi terbatas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat kemarin, pertama Anies meminta dukungan dari pemerintah pusat terhadap pengetatan mobilitas penduduk.
"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antarwilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," kata Anies pada pemaparan saat rapat, dikutip Rabu, 30 Juni.
Kedua, Anies meminta tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung dari pemerintah pusat. Menurutnya, tenaga kesehatan di RS untuk dapat dipenuhi dari mahasiswa dan dosen.
"Tracer profesional lapangan butuh tambahan 2.156 untuk mencapai 15-30 per 100.000 penduduk. Tenaga vaksinator tambahan sejumlah 5.139 orang, yakni nakes 2.050 orang dan nonnakes 3.089 orang," tutur Anies.
BACA JUGA:
Ketiga, kebutuhan regulasi untuk mendukung rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di RS dan diklaim pembiayaannya.
Keempat, adanya komunikasi publik secara lebih intensif terkait keamanan, efektivitas, dan kehalalan vaksin COVID-19.
Terpisah, Anies menyebut rencana PPKM darurat sebagai pengganti PPKM mikro memiliki tujuan utama penyelamatan kepada masyrakat dari pandemi COVID-19.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan. Jadi, jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Bukan. Tujuannya adalah penyelamatan. Untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI.
Anies menyebut hari ini seluruh jajaran pemerintah daerah masih melakukan rapat koordinasi persiapan PPKM darurat. Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas ketentuan kriteria penanganan COVID-19 beserta panduan pembatasannya di tiap kabupaten/kota.
"Itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua loakasi saja," ungkap Anies.