Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi, KPK Temukan Alat Komunikasi dan Dokumen Terkait Suap Bansos
KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan  dua rumah di Jakarta Timur dan Kota Bekasi pada Selasa, 12 Januari. Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 Januari.

Ada pun dua lokasi yang digeledah berada di kawasan Perum Rose Garden, Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi dan Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ungkapnya.

Diketahui, KPK saat ini terus berupaya mengusut kasus suap yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemsos) Pepen Nazaruddin di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Sayangnya Ali belum merinci mengenai kegiatan penggeledahan ini. Termasuk apa saja yang disita dari rumah tersebut. Sebab, kata Ali, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. 

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. 

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.