KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus suap perizinan dan properti yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dari enam saksi tersebut, empat di antaranya adalah PNS yaitu Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andri Yuliandry, dan Muklas. Sementara dua lainnya adalah pihak swasta yaitu Sukirno dan pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STN (Sutikno)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.

Dalam kasus ini, Sutikno merupakan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia yang memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Perkara ini berawal pada 2017 lalu, ketika PT KPI bermaksud menanam modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Selaku Direktur Utama PT KPI, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait.

Selain itu, dia juga meminta Sukirno berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik dan memintanya melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 Miliar kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan kepercayaannya. 

Pemberian uang tersebut diduga agar SUN bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Sutikno ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). KPK baru menahan STN hari ini namun penahanan serupa belum dilakukan terhadap HEJ.

Sebagai tersangka pemberi gratifikasi, Sutikno kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.