KPK Panggil Corporate Affair Cirebon Power Terkait Kasus Suap
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Herry Jung (HJ) selaku GM Hyundai Engineering and Construction yang berstatus tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari.

Selain Teguh, penyidik juga memanggil pihak lain untuk tersangka yang sama. Mereka adalah pejabat kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Paik Sanghyun; karyawan Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus; dan translator bernama Miranda Florence.

Dalam kasus ini, KPK menduga tersangka Herry Jung memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.