Panggil Mantan Corporate PT Cirebon Energi Prasarana, KPK Dalami Perizinan PLTU 2 Cirebon
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perihal proses perizinan Proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono pada Selasa, 9 Maret.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR," kata PLT Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret.

Selain itu, penyidik juga mencecar Teguh terkait aliran duit suap ke ke mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Diketahui, KPK menduga tersangka Herry Jung memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga terkesan ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Sementara itu, Sutikno yang kini sudah jadi terdakwa, diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. 

Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Bupati Cirebon, Sunjaya.