KPK Bilang, Penahanan Bos Hyundai Engineering Construction Tinggal Tunggu Waktu
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh tersangka di kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon bakal ditahan. Tak terkecuali Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung yang diisyaratkan bakal segera ditahan.

"Memang sebenarnya itu sudah mau antrian untuk segera upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto kepada wartawan, Selasa, 6 Desember.

Tak dirinci kapan waktu pasti penahanan itu. Karyoto hanya berjanji tiap upaya paksa pasti akan disampaikan ke publik.

Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan kasus ini.

"Itu sudah tahap upaya paksa, hanya masalah pemanggilan yang belum saya update," tegasnya.

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar dari jumlah awal Rp10 miliar. Uang tersebut diberikan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

KPK menyebut pemberian itu ditujukkan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Herry menyuap lewat Camat Beber Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin.

Agar tak terdeteksi praktik suap terjadi, Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) dibuat. Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.