Pengusaha Pemberi Duit Gratifikasi ke Eks Bupati Cirebon Ditahan KPK
Dirut PT Kings Property Indonesia pemberi gratifikasi mantan Bupati Cirebon ditahan KPK (Foto: Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno (STN) tersangka pemberi gratifikasi terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

"KPK melakukan penahanan tersangka STN, Direktur Utama PT KPI terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Senin, 21 Desember.

Sutikno akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Desember hingga 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada gedung ACLC KPK kavling C1. Namun, untuk mencegah terjadinya pemaparan COVID-19 di dalam rutan, dia akan lebih dulu menjalankan isolasi mandiri.

Perkara ini berawal pada 2017 lalu, ketika PT KPI bermaksud menanam modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Selaku Direktur Utama PT KPI, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait.

Selain itu, dia juga meminta Sukirno berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik dan memintanya melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 Miliar kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan kepercayaannya. 

Pemberian uang tersebut diduga agar SUN bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Sutikno ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). KPK baru menahan STN hari ini namun penahanan serupa belum dilakukan terhadap HEJ.

Sebagai tersangka pemberi gratifikasi, Sutikno kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.