JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pegawainya yang berinisial TK. Pengawal tahanan ini dipecat setelah menerima uang sebesar Rp300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 21 Desember.
TK, sambung dia, terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:
Keputusan ini diambil berdasarkan persidangan etik yang dipimpin oleh anggota Dewan Pengawas KPK Hardjono.
Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.
Tak hanya itu, TK juga melakukan tindakan lain berupa memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu.