Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Aset tersebut berada di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Terpidana Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.

Ada tiga bidang tanah yang dilelang dalam satu lokasi. Luas aset tersebut mencapai 1.178 meter per segi.

Ipi mengatakan aset tersebut memiliki bukti kepemilikan. Masyarakat bisa menawar mulai dari Rp8.538.906.000 dan memberi uang jaminan sebesar Rp1,8 miliar.

Lelang ini dilaksanakan dengan sistem tertutup. Siapa saja yang berminat bisa mengakses www.lelang.go.id sebelum batas akhir penawaran pada Rabu, 2 November pukul 10.00 WIB.

Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar. Dia menjalani masa hukuman selama 7 tahun sejak 2020.

Penjatuhan hukuman ini dilakukan setelah Majelis Hukum Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi yang diajukan Imam.

Pengajuan ini dilakukan setelah mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain menjalani hukuman pidana badan, Imam juga diharuskan membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.