KPK Setorkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp12,5 miliar. Uang tersebut berasal terpidana eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.

Penyetoran uang ke kas negara ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tertanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 29 Juni 2020.

"Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Mei.

Ali Fikri mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan  aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp19.154.203.882. Jika uang ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) ini saat ini tengah menjalankan hukuman pidana selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Hal ini dilakukan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.