Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah akan mengeluakan aturan baru mengenai perpanjangan masa isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Khususnya, pelaku perjalanan yang datang dari negara yang sedang dikarantina (lockdown) seperti Malaysia serta negara lain yang sedang mengalami krisis penanganan COVID-19.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Juni.

Saat ini, aturan mengenai pelaku perjalanan luar negeri diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021. 

Dalam aturan tersebut, Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP, travel corridor arrangement (TCA), dan orang yang mendapat izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Pelaku perjalanan luar negeri wajib tes RT-PCR COVID-19 dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu sebelum keberangkatan, setelah tiba di Indonesia, dan setelah menjalani masa isolasi 5x24 jam.

"Pada prinsipnya, mekanisme skrining baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ujar Wiku.

Nantinya, perpanjangan masa isolasi menjadi dua pekan bagi pelaku perjalanan akan diterbitkan dalam surat edaran Satgas COVID-19 terbaru.

Seperti diketahui, sejak Selasa, 1 Juni, Malaysia menerapkan lockdown total untuk mengatasi peningkatan tajam kasus COVID-19. Hari demi hari pendataan menunjukkan kegawatan yang makin jadi. Seberapa parah gelombang COVID-19 yang melanda Malaysia saat ini?

Lockdown total diterapkan dua pekan ke depan. Semua mal ditutup. Hanya ada 17 sektor layanan yang diizinkan beroperasi selama. Sektor tersebut, di antaranya perawatan kesehatan, telekomunikasi, makanan, minuman, utilitas, perbankan, serta media.

Pemerintah juga memberi pengecualian izin bagi perusahaan di 12 sektor manufaktur, di antaranya manufaktur makanan dan minuman. Selain itu sektor manufaktur alat kesehatan serta tekstil juga diizinkan demi terjaganya produksi alat pelindung diri.