Bagikan:

JAKARTA - Malaysia akan mendeportasi sekitar 7.200 WNI untuk pulang ke Indonesia. Saat ini, Negeri Jiran tersebut di-lockdown akibat lonjakan kasus.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sudah menyiapkan rencana peulangan WNI.

"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Juni.

Selain itu, pemerintah telah melobi otoritas Malaysia agar WNI yang dideportasi dipulangkan secara bertahap. Hal ini untuk menjaga agar penyebaran kasus COVID-19 tak meluas.

"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pengulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyebut menyebut pemerintah akan mengeluakan aturan baru mengenai perpanjangan masa isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Khususnya, pelaku perjalanan yang datang dari negara yang sedang dikarantina (lockdown) seperti Malaysia serta negara lain yang sedang mengalami krisis penanganan COVID-19.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," sebut dia.

Sebagai informasi, sejak Selasa, 1 Juni, Malaysia menerapkan lockdown total untuk mengatasi peningkatan tajam kasus COVID-19. Hari demi hari pendataan menunjukkan kegawatan yang makin jadi. Seberapa parah gelombang COVID-19 yang melanda Malaysia saat ini?

Lockdown total diterapkan dua pekan ke depan. Semua mal ditutup. Hanya ada 17 sektor layanan yang diizinkan beroperasi selama. Sektor tersebut, di antaranya perawatan kesehatan, telekomunikasi, makanan, minuman, utilitas, perbankan, serta media.

Pemerintah juga memberi pengecualian izin bagi perusahaan di 12 sektor manufaktur, di antaranya manufaktur makanan dan minuman. Selain itu sektor manufaktur alat kesehatan serta tekstil juga diizinkan demi terjaganya produksi alat pelindung diri.