KPK Setor Rp475 Juta ke Negara dari Uang Denda Napi Korupsi Imam Nahrawi hingga Jero Wacik
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp475 juta akumulasi pembayaran denda tiga terpidana korupsi.

Uang denda itu berasal dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 9 Mei. 

Ali merinci, cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta.

Selanjutnya, pembayaran denda terpidana Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta. Kemudian, pembayaran denda terpidana Jero Wacik sebesar Rp300 juta.

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Ali.