KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi
Gedung Rutan KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atasnama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Juli.

Banding ini diajukan karena putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dianggap KPK belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, ada selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Mengenai alasan selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelasnya.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," imbuhnya.

Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Rosmina pada Senin, 29 Juni.

"Menyatakan terdakwa IMR telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Rosmina saat pembacaan putusan.

Imam terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, serta pasal 12B ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsider tiga bulan bui. Dia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok. Selain itu, Imam diharuskan membayarkan uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882.

Putusan ini lebih ringan. JPU KPK menuntut Imam dengan tuntutan penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar Rp19,1 miliar dalam waktu sebulan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019 saat KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo, cs. Kasus ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI pada 18 Desember 2018.

Wakil Ketua KPK periode 2014-2019, Alexander Marwata mengatakan Imam menerima uang Rp26,5 miliar sebagai commitment fee pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Uang tersebut diterima secara bertahap yaitu di tahun 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar.

Kemudian di tahun 2016-2018, Imam kembali menerima uang sebesar Rp11,8 miliar. Penerimaan tersebut tak dilakukan langsung oleh Imam melainkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang yang diterima itu, kemudian dipergunakan Imam untuk kepentingan pribadi dan pihak yang terkait.