Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 April.

Hal ini dilakukan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Adapun eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tertanggal 29 Juni 2020.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi  ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 April.

Selain harus menjalankan masa hukuman, politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) ini juga harus membayarkan denda sejumlah Rp400 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," tegas Ali.

Imam, kata Ali, juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp19.154.203.882. Jika uang ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkapnya.

"Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

Pengajuan ini dilakukan setelah mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dengan adanya putusan ini, maka Imam tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa, 16 Maret.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.