Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dia diizinkan menjenguk saudaranya yang sedang sakit.

"Iya, beliau (Imam, red) kita izinkan," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober.

Elly menyatakan keluarnya Imam dari Lapas Sukamiskin sudah sesuai aturan berlaku. Rencananya, narapidana itu akan kembali ke selnya pada Rabu, 5 Oktober.

"Sudah beberapa hari ini (keluar lapas, red), besok sudah pulang dia (Imam)," tegasnya.

Selama berada di luar Lapas Sukamiskin, Imam dikawal ketat anggota kepolisian. Dia pergi menjenguk saudaranya menggunakan jalur darat.

Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar. Dia menjalani masa hukuman selama 7 tahun sejak 2020.

Penjatuhan hukuman ini dilakukan setelah Majelis Hukum Mahkamah Agung (MA) menolk pengajuan kasasi yang diajukan Imam.

Pengajuan ini dilakukan setelah mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain menjalani hukuman pidana badan, Imam juga diharuskan membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.