JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Kamal merupakan penjual air gun kepada Zakiah Aini yang melakukan penyerangan di Mabes Polri beberapa lalu.
"Sudah jadi tersangka," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 April.
Sejauh ini, Densus 88 hanya menerapkan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terhadapnya. Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan adanya peranan lain dari Muchsin Kamal.
"Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang terorisme," kata dia.
BACA JUGA:
Selain itu, soal dugaan yang menyebut Muchsin Kamal memiliki bisnis jual beli senjata api, Ramadhan belum bisa memastikannya.
Penyidik Densus 88 Antiteror masih mendalaminya. Termasuk pola penjualan antara Muchsin Kamal dan Zakiah Anini.
"Masih kita dalami jumlahnya berapa (senjata yang diamankan)," tandas Ramadhan.
Sebagai infromasi, Densus 88 Antiteror menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda, di Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia ditangkap pada Kamis, 1 April.