Densus 88 Amankan Penjual Senjata Api Ilegal di Malang
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko (ANTARA)

Bagikan:

MALANG - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan seorang pria warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, penjual senjata api rakitan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan Tim Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan. Namun, Kombes Gatot belum bisa memastikan apakah tersangka AR yang ditangkap tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.

"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," kata Gatot dikutip Antara, Kamis, 22 April.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Usai ditangkap, Tim Densus juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada hari Rabu, 21 April.

Densus 88 masih mengembangkan penyidikan terkait penangkapan AR. Pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.

"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.