Bagikan:

LAMPUNG - Polisi mengatakan tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang berjauhan dengan rumah warga.

"Tersangka Upik Lawangga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada tanggal 23 November lalu itu tempat tinggalnya sulit dijangkau," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip Antara, Sabtu, 19 Desember.

Selain itu, rumah tersangka teroris Upik Lawanga atau yang lebih dikenal Udin Bebek oleh warga sekitar itu juga tinggal di depan hamparan sawah yang luas. Rumah tersangka, lanjut Pandra, sangat berjauhan dengan warga lainnya diduga agar aktivitas Upik tak diketahui oleh penduduk di sana.

Pandra menyebut Upik dalam kesehariannya menjadi penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

"Upik jualan bebek dan telurnya itu akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bungkernya," katanya.

Bungker seluas 2 x 3 meter itu, kata Pandra, digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tanggal 23 November 2020.