Bagikan:

JAKARTA - Kapolri  Jenderal Idham Azis memaparkan kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror dalam penindakan para pelaku terorisme selama tahun 2020. Sebanyak 228 pelaku tindak pidana terorisme berhasil ditangkap di berbagai daerah.

Dari ratusan pelaku terorime itu, Idham menyoroti dua orang yang baru ditangkap belakangan ini. Keduanya yakni Upik Lawanga dan Zulkarnain.

"Ada dua buronan teroris ditangkap," ujar Jenderal Idham dalam keterangannya, Selasa, 22 Desember.

Upik Lawanga merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti bom Pasar Tentena, bom Pasar Maesa, bom Gor Poso, bom Pasar Sentral, bom termos nasi tengkura, bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada tanggal 23 November 2020. Dia tertangkap setelah buron selama 14 tahun.

Sementara, Zulkarnain merupakan pelaku Bom Bali I yang telah menjadi buron selama 19 tahun. Selain itu, Zulkarnain juga berperan sebagai perakit high explosive bomb. Selain itu, dia juga perakit senjata api yang memiliki kemampuan militer. 

"Sejak saya masih AKBP, ini Upik Lawanga sudah saya kejar ini. Sama Zulkarnain Bom Bali I," kata Idham.

Dari ratusan teroris itu, proses hukum yang saat ini berjalan pun berbeda. Sekitar 70 orang telah memasuki tahapan persidangan. Kemudian, 146 orang masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua orang telah menjalani sidang. Sisanya, 10 orang diproses hukum.

Dalam penindakan para pelaku terorime, yang terbaru Densus 88 Antiteror menangkap 23 orang. Mereka tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).