Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,3 miliar ke kas negara. Penyetoran dilakukan setelah mereka menagih uang denda dan uang pengganti dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Jero Wacik merupakan terpidana penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Dia divonis penjara selama delapan tahun setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Juli.

Ali mengatakan Jero membayar kewajibannya itu dengan cara mencicil. Cicilan tersebut saat ini sudah lunas dibayarkan.

Ke depan, penagihan juga akan dilakukan terhadap narapidana lain. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," tegasnya.

Jero terbukti bersalah dalam tiga dakwaan. Pertama, hakim menilai DOM yang disalahgunakannya mencapai Rp1,071 miliar untuk kepentingan keluarga.

Kemudian, dakwaan kedua, hakim menilai Jero mengambil DOM lebih dari peruntukannya, yaitu hingga Rp3,3 miliar

Selain itu, dia terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diperuntukkan untuk membayar perayaan ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa.