Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Bansos COVID-19 untuk tersangka Menteri Sosial non-aktif Juliari Peter Batubara (JPB)

"Pepen Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Belum diketahui apa yang akan ditanyakan oleh penyidik komisi antirasuah tersebut. Hanya saja, KPK memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dugaan menguat dia akan dimintai keterangan terkait praktik suap Juliari saat menjadi Mensos.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga jadi tersangka penerima suap dalam kasus ini, yaitu Adi Wahyono. Penyidik, sambung Ali, mencecar Adi terkait penyusunan kontrak rekanan penyaluran bansos. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial non-aktif Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19. 

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. 

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.