KPK Bakal Usut 'Madam' di Kasus Suap Bansos COVID-19 Lewat Saksi-saksi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut akan menyelidiki pihak yang disebut 'madam' dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Istilah madam ini muncul dalam laporan Koran Tempo yang terbit pada Selasa, 19 Januari lalu. Menurut laporan tersebut, panggilan madam ini mengarah ke seorang petinggi PDI Perjuangan.

"Pada prinsipnya, segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri saat dihubungi VOI, Senin, 25 Januari.

Namun demikian, sayangnya Ali belum bisa merinci siapa sosok yang disebut sebagai 'madam'. Hanya saja, kata dia, pihaknya akan mendalami semua ini melalui saksi-saksi.

Para saksi ini nantinya akan dipanggil dan KPK memastikan, mereka yang dipanggil adalah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara suap pengadaan bansos. 

Adapun dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh Koran Tempo, disebutkan sejumlah politikus PDI Perjuangan ikut dalam pengadaan bansos. PDIP disebut mendapatkan kuota sebesar 1,3 juta paket bansos.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain selain Juliari Batubara. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Dari penggeledahan itu, KPK kemudian mengamankan barang bukti seperti telepon genggam dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.