Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Eks Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana sebagai saksi. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan properti di Kabupaten Cirebon.

"Mantan Corporare Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa, 9 Maret.

Belum jelas materi pemeriksaan yang akan ditanyakan oleh penyidik. Namun, sebagai saksi, Teguh dianggap mengetahui perihal kasus tersebut.

Diketahui, KPK menduga tersangka Herry Jung memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga terkesan ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Sementara itu, Sutikno yang kini sudah jadi terdakwa, diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Bupati Cirebon, Sunjaya.