JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19. Kasus yang menjerat Juliari Batubara saat menjadi menteri sosial.
Hal ini disampaikan KPK menanggapi langkah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penanganan perkara suap bansos yang dilakukan KPK.
"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Jubir KPK dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari.
Kata Ali, saat ini KPK masih terus melakukan pemanggilan para saksi untuk kepentingan pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara. Sementara, untuk penggeledahan, kata Ali merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti perkara. Untuk itu, tempat dan waktu kegiatan penggeledahan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," katanya.
Kata dia, KPK menghormati gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Langkah Hukum tersebut, kata dia, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"KPK menghormati hak masyarakat termasuk Boyamin untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Sosial tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Adapun MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 19 Februari.
Boyamin Saiman menyatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini. Hal ini setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam gugatannya, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.