KPK Periksa Tenaga Ahli DPR dan Mantan Dirjen Perikanan Tangkap, Kasus Suap Benur Edhy Prabowo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit villa dengan luas tanah 2 hektare diduga milik Edhy Prabowo

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Mereka yang dipanggil di antaranya adalah tenaga ahli DPR RI Chusni Mubarok dan mantan Dirjen Perikanan Tangkap Zulfikar Mochtar.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang jadi tersangka penerima suap dalam kasus ini.

"Chusni Mubarok dan Zulfikar Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat, 19 Februari.

Selain itu, ada juga enam saksi lainnya yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo. Mereka adalah mahasiswa atas nama Esti Marina; Jaya Marlian dan Ade Tirta Kamandanu yang merupakan karyawan swasta; dan wiraswata bernama Syaekhur Rahman.

Selanjutnya, ada juga PNS bernama Elsi dan petani atas nama Zulhijar.

Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap delapan saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan kasus suap terkait izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.