Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Pemeriksaan ini sekaligus untuk melakukan penyitaan barang-barang mewah yang dibeli di Amerika Serikat (AS).

Barang-barang mewah berupa tas dan baju itu disita lantaran diduga dibeli dari uang suap yang diterima Edhy dari sejumlah eksportir benih bening lobster atau benur. 

"Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, diantaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Januari.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.

"Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.