Saksi Ungkap 4 Kali Penyuap Edhy Prabowo ke Gedung KKP dan Membawa Tas
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Saksi persidangan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Dalendra Kalina menyebut sempat ada pertemuan antara terdakwa Suharjito dengan staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Safri Muis di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bahkan, dalam pertemuan itu disebut staf Suharjito yang bernama Agus membawa sebuah tas. Namun Dalendra mengklaim tidak mengetahui isi dalam tas itu.

Terungkapnya hal ini ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan apakah Delendra sempat menemani Suharjito untuk bertemu dengan Safri Muis. Yang kemudian, pertanyaan itu diamini oleh Delendra.

"Jadi ketika Pak Suharjito ke kantor, saya telepon Pak Safri, katanya silahkan datang ke kantor setelah itu saya terima dan saya antar," ungkap Dalendra dalam persidangan di pengdilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari.

Kemudian, Dalendra menyebut jika pertemuan antara Safri dan Suharjito terjadi sekitar Juli 2020. Namun, ketika jaksa mempertegas kembali soal isi dalam tas itu, Dalendra kembali mengklaim tidak mengetahuinya.

Mendengar pernyataan itu, jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan Dalendra Kalina. Isinya, staf dari Suharjito membawa sebuah tas.

"BAP bahwa saat masuk ke ruangan Safri, Suharjito nggak bawa apa-apa, namun Pak Agus bawa tas, setelah itu saya diminta antar mereka, namun saya tau pertemuan selesai karena pintu terbuka. Kemudian besoknya saya dipanggil Pak Safri, kenapa dipanggil, seingat saya untuk follow up izin PT DPPP," kata jaksa membacakan BAP.

Meski demikian, Dalendra tetap ngotot tidak mengetahui isi tas ini. Yang dia ingat, setidaknya 4 kali Suharjito ke kantor KKP dengan membawa tas. Pertemuan itu semuanya terjadi di Kantor KKP lantai 16 ruangan Safri.

Hanya saja, Dalendra tak mengingat secara rinci perihal petemuan itu. Hingga akhirnya, jaksa kembali membacakan BAP yang berisi perihal tersebut.

"BAP dapat dijelaskan Suharjito dan Pak Agus menghadap Safri adalah melalui ke saya, dan seingat saya Suharjito dan Agus menghadap empat kali yang saya tahu," ungkap jaksa.