Mantan Direktur Tangkap Ikan Diperiksa KPK Terkait Suap Benur
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar Mochtar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.

"Saksi Zulrikar Mochtar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa)," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 15 Januari.

Selain itu, KPK juga memanggil beberpa orang saksi. Mereka diantaranya adalah, Devi Kolamasari selaku pengurus rumah tangga; Qushairi Rawi selaku penjual durian; Dr, Ir Rina Msi selaku Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI.

"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama," ujar Ali.

Kemudian KPK juga memanggil dua saksi lain. Yakni Agus Kurnawanto selaku Manager Kapal PT DPP dan Adi Sutejo seorang staf. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka EP," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. 

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.