Demi Dapat Pasokan Vaksinasi Mandiri, Pemerintah Lobi Produsen Vaksin Sinopharm dan Moderna
Ilustrasi-Dok BPMI Setpres

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto menyebut saat ini pihaknya tengah melobi perusahaan produksi vaksin Sinopharm asal China dan Moderna asal Amerika Serikat untuk memasok program vaksin mandiri, yakni vaksin gotong royong.

Bambang bilang, keputusan pemerintah untuk melirik vaksin merek Sinopharm dan Moderna karena dua jenis vaksin ini belum digunakan dalam program vaksinasi nasional yang sedang berjalan.

"Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program," kata Bambang dalam tayangan Youtube Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 26 Februari.

Bambang bilang, pembicaraan mengenai pasokan vaksin dengan Sinopharm bekerja sama dengan platform teknologi inactivated China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm). Konsepnya sama dengan produksi vaksin Sinovac.

"Pengadaan vaksin dari Sinopharm, Rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan holding Farmasi yaitu PT Kimia Farma Tbk," ujar Bambang.

Sementara, kata Bambang, rencana suplai vaksin Mderna menggunakan platform mesengger RNA (mRNA).

"Tentu kami akan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan agar seluruh program vaksinasi, baik program vaksinasi pemerintah maupun program vaksinasi gotong royong bisa berjalan lancar dan baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membuka program vaksinasi COVID-19 secara mandiri yang dibebankan kepada pihak swasta atau melalui jalur mandiri. Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Melalui aturan tersebut, program vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Permenkes ini, disebutkan vaksinasi diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain secara gratis.

Artinya, perusahaan yang mengadakan program ini harus memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada karyawan beserta keluarganya.

Selanjutnya, pada Pasal 6 Permenkes 10 Tahun 2021 ini disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi mandiri atau gotong royong kepada Menteri Kesehatan. Ada pun data yang dilaporkan adalah jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk.

Pada Pasal 22 juga disebutkan pelaksanaan vaksinasi ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Perusahaan atau pengusaha harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta atau pribadi yang kemudian diharuskan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Adapun batas harga vaksin untuk vaksinasi mandiri, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi Pasal 23.