LPSK Serahkan Kompensasi Rp986 Juta ke 8 Korban Penyerangan MIT Sulteng
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Antara)

Bagikan:

SULTENG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada delapan ahli waris dan korban kasus penyerangan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Nilai kompensasi berjumlah Rp986.444.320.

"Proses hukum peristiwa ini memakan waktu cukup lama, kurang lebih tiga tahun, sejak Juli 2019 hingga September 2021, dimulai dari proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Polres Poso, Sulteng, dikutip dari Antara.

Penyerahan kompensasi disaksikan Kapolres Poso AKBP Rentrix Riyaldi Yusuf, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan diwakili Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Darmo Wijoyo, dan perwakilan BNPT.

Susilaningtias bilang, masyarakat sipil ini menjadi korban penyerangan kelompok terorisme MIT di Poso dan Parigi Moutong dalam rentang waktu tahun 2014-2016. Proses penegakan hukum dilakukan melalui persidangan dengan terdakwa M. Basri.

Nilai kompensasi yang diberikan negara melalui LPSK berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 755/pid.sus.Teroris/2019 /PN.Jkt.tim tanggal 3 Desember 2019, yang dikuatkan Putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Perkara 294/Pid.sus/2020 PT DKI tanggal 6 Oktober 2020 dan Putusan Kasasi dengan Nomor 2063 K/Pid Sus/2021 tanggal 21 September 2021.

Susilaningtias mengatakan, kompensasi atau ganti kerugian yang dibayarkan negara bagi korban dan keluarganya ini merupakan wujud hadirnya negara terhadap para korban tindak pidana terorisme di Indonesia.

LPSK juga mengapresiasi Polda Sulawesi Tengah dan jajarannya, Densus 88 Polri, Kejaksaan RI, serta pemangku kepentingan terkait atas kerja sama dan kolaborasi nya dalam membantu menangani korban peristiwa penyerangan warga sipil oleh anggota jaringan terorisme MIT di Parigi Moutong dan Poso tahun 2014--2016.

Susilaningtias berharap, ke depan terwujud sinergi yang baik antara LPSK dan kementerian/lembaga terkait sehingga kompensasi yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi mereka.

"Kami berharap pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat membantu korban yang telah mendapatkan kompensasi dengan membuat program pendampingan melalui kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan agar kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dan tidak konsumtif," pungkasnya.