142 Korban atau Ahli Waris 20 Peristiwa Terorisme Masa Lalu di Sulteng Terima Kompensasi Rp23,9 Miliar
Kompensasi senilai Rp23.920.000.000,00 diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi senilai Rp23,9 miliar bagi 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, 142 orang tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Rinciannya, 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Hasto di Kota Palu, Antara, Jumat, 4 Maret.

Sebanyak 142 orang ini, kata dia, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Disebutkan pula bahwa total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan, sedangkan untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan. Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak undang-undang itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menurut dia, merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada saat yang sama juga ada penyerahan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Pembayaran kompensasi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872,00 kepada lima orang dan/atau ahli waris korban.

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK yang sebelumnya melakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

"Kami juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam 2 tahun terakhir terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi," ujar Susi.

Sementara itu, kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kata dia, melalui proses peradilan dan kompensasi dibayarkan atas putusan pengadilan, seperti kompensasi terhadap lima korban dan/atau ahli waris korban di Sulteng.

"Untuk pembayaran kompensasi peristiwa terorisme setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK berpegangan pada putusan pengadilan," kata Susi menegaskan.

Diharapkan pula bahwa kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng, agar korban yang mendapatkan kompensasi mendapat pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut," kata Susi.

Kompensasi senilai Rp23.920.000.000,00 diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di Kantor Gubernur Sulteng.

Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan forkompimda di provinsi setempat.