Polda Banten Dampingi LPSK Berikan Kompensasi untuk 9 Korban Teroris Masa Lalu
Salah satu penerima kompensasi korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto dampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Banten.

Di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Hasto menyampaikan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban terorisme masa lalu (KTML) yang tinggal di Provinsi Banten.

"Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT, dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto Atmojo Suroyo dalam rilis Polda Banten, Jumat 11 Februari.

Hasto juga menjelaskan, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia. Kata Hasto, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

"Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasi kali ini adalah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia, peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat, serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu," terang Hasto Atmojo.

Untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, kata Hasto, ditentukan oleh assessmen medis yang bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

"Derajat luka yang dimaksud adalah, derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000. Nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," jelasnya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ucap Hasto.