JAKARTA - Empat korban tindak pidana terorisme menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam penyerahan tersebut LPSK meminta agar Presiden Joko Widodo bisa memberikan perhatian lebih bagi para korban tindak terorisme dan pelanggaran HAM yang selama ini kurang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dihadapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tak hanya soal perhatian dalam bentuk kompensasi, LPSK minta agar ada penyelesaian konkret dari negara terkait tindak terorisme.
"Saya menyampaikan, menitipkan harapan dari korban tindak pidana terorisme maupun tindak pelanggaran HAM di masa lalu agar Pak Presiden bisa memberikan perhatian pada korban," kata Hasto dalam kata sambutannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember.
Terkait korban pelanggaran HAM masa lalu, LPSK menyumbangkan saran agar penyelesaian kasus tersebut tidak hanya mengandalkan yudisial atau jalur hukum saja tapi bisa dilakukan lewat non-yudisial.
Selain soal memberi perhatian lebih pada para korban, Hasto juga meminta agar presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang isinya mengatur agar LPSK bisa melakukan penghitungan dan memfasilitasi tuntutan ganti rugi.
"Kami harapkan Perpres ini segera selesai dan disahkan. Sehingga pembayaran kompensasi LPSK kepada keluarga korban segera bisa dilakukan," ungkapnya.
Setelah mendengar permintaan Ketua LPSK, Mahfud yang juga mendapat kesempatan bicara. Dia mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya sudah memberikan perhatian lebih kepada korban tindak terorisme. Hanya saja, karena kesibukannya sebagai Presiden Indonesia maka cukup sulit jika keluarga atau korban tindak terorisme untuk melakukan pertemuan dengan Jokowi.
"Saya baru sadar betapa seorang presiden sibuk. Seperti sekarang ini, saya sudah berubah (agenda) 3 kali pak. Harus ke sini, seperti sekarang. Ini acaranya berubah-berubah lagi, ntar tiba-tiba rapat lalu tadi habis Jumatan ada acara," kata Mahfud dalam acara tersebut.
"Jadi mohon maklum kalau pemerintah, Presiden, saya juga belum bisa dijadwalkan untuk acara, untuk temu itu tidak mudah antrenya banyak yang harus diterima dan dipenuhi undang-undangan itu. Demikian, terima kasih," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dalam acara ini, LPSK dan Kemenkopolhukam memberikan kompensasi ke empat korban. Korban teroris di Tol Kanci-Pejagan-Cirebon yaitu, Angga Dwi Turangga menerima kompensasi sebesar Rp51.706.168, Widi Harjana menerima kompensasi sebesar Rp75.884.080 dan Ashiri menerima kompensasi sebesar Rp286.396.000.
Sedangkan Andras Dwi Anggoro yang merupakan korban Teroris yang terjadi di Pasar Blimbing Lamongan, Jawa Timur menerima kompensasi sebesar Rp36.353.277.