LPSK Terbang ke Eropa dan Amerika Bayar Kompensasi ke 9 WNA Korban Terorisme
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seluruh warga negara asing (WNA) yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu telah tuntas dibayarkan kompensasinya.

"Mereka (WNA) dapat kompensasi. Desember lalu saya juga ke negara Eropa dan Amerika. Pemerintah Indonesia saat itu juga sangat diapresiasi karena telah memberikan perhatian sedemikian rupa untuk WNI maupun WNA yang jadi korban tindak pidana terorisme masa lalu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Jumat 18 Februari dikutip dari Antara.

Ia mengatakan untuk WNA yang menjadi korban tindak pidana terorisme di masa lalu di antaranya berasal dari Amerika Serikat lima orang, Jerman satu orang, dan Belanda empat orang. Sedangkan warga Australia tidak memperoleh kompensasi, karena ada masalah teknis yang tidak bisa terpenuhinya persyaratan secara administrasi.

"Untuk yang dari Australia banyak, tapi tidak lengkap teknis pengajuannya kemudian tidak bisa kami berikan (kompensasi)," ujar Hasto.

Pihaknya berharap kompensasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Menurut dia, kompensasi ini merupakan bentuk perhatian negara dan patut disyukuri apabila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Menurutnya, Indonesia memiliki perhatian cukup besar kepada seluruh warganya, bila dibandingkan dengan negara maju kompensasi belum bisa diberikan bahkan harus dituntut oleh para korban.

Terhitung sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

Adapun total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini.