Ketua LPSK Nilai Vonis Hakim yang Bebankan Restitusi Korban Herry Wirawan ke Kementerian PPPA Kontroversial
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Hasto Atmojo Suroyo/DAFI VOI

Bagikan:

DENPASAR - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Hasto Atmojo Suroyo menilai vonis hakim yang membebankan restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan ke Kementerian PPPA sebagai putusan kontroversial.

"Ini juga problema hukum. Saya kira semua aparat penegak hukum semua ahli hukum patut memberikan perhatian. Ini kan putusan kontroversial, ini putusan baru yang belum ada dasar hukum," kata Hasto di Denpasar, Bali, Jumat, 18 Februari.

LPSK menyoroti beban restitusi yang tidak dijatuhkan ke Herry Wirawan sebagai terdakwa karena alasan Herry sudah dijatuhi hukuman maksimal. Hakim pun memutuskan restitusi dibebankan ke negara.

"Sebenarnya, kalau dibebankan kepada negara itu bukan restitusi tapi kompensasi dan kalau kompensasi itu LPSK yang membayarkan," imbuh Hasto.

"Jadi ini memang harus menjadi perhatian kita semua. Saya menghargai putusan hakim yang mencoba mencari terobosan. Tetapi ini, kontroversial kalau misalnya Kementerian PPA tidak bersedia bagaimana, karena memang tidak ada kewajiban untuk itu," ujarnya.

Seebelumnya Menteri PPPA Bintang Puspayoga, menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menurutnya yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sehingga ia menilai restitusi tidak dibebankan kepada negara.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang dalam keterangannya.