JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi sekitar Rp300 juta kepada 13 korban pemerkosaannya.
Keputusan ini, menurut Retno, memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 5 April.
Retno berpendapat, Herry Wirawan memang sudah sepantasnya dibebankan restitusi untuk para korban. Sebab, jika tidak, hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, ajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.