Kuasa Hukum Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Minta Menteri PPPA Hormati Putusan Biaya Restitusi
Sidang Herry Wirawan/DOK ANTARA

Bagikan:

BANDUNG - Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menghormati putusan majelis hakim yang membebankan biaya restitusi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan ke KPPPA.

Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu merupakan putusan yang mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Karena menurutnya kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.

"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memerkosa 13 santriwati, dan juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.

Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun karena dihukum penjara seumur hidup, maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Meski begitu, Yudi menilai KPPPA wajar apabila merasa keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi itu tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun ia meminta hal tersebut dapat terakomodir di anggaran perubahan atau anggaran 2023.

"Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.

Sedangkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menurutnya yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sehingga ia menilai restitusi tidak dibebankan kepada negara.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang dalam keterangannya.

Ada pun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.