'Ini Seolah Negara yang Salah', Keberatan Kejati Jabar Soal Biaya Rp331 Juta Restitusi Korban Herry Wirawan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding dalam putusan Herry Wirawan. Salah satu poin yang diajukan keberatan adalah pembebanan restitusi korban pemerkosaan.

Majelis Hakim PN Bandung selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas aksinya memerkosa 13 santriwati, dan juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban Herry agar dibebankan ke KPPPA.

Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun karena dihukum penjara seumur hidup, maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan pihaknya tidak setuju dengan pembebanan restitusi korban pemerkosaan karena perbuatan asusila terpidana tersebut bukan merupakan kesalahan negara.

"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Februari dikutip dari Antara.

Persoalan restitusi, yang menjadi poin dalam memori banding itu, diajukan guna meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lain. Sehingga, pihaknya tetap menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta tetap dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Dia menjelaskan restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.

Sehingga, lanjutnya, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.

"Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," jelasnya.